Posts Tagged ‘Kemudahan Berusaha di Indonesia’


Tiga minggu lalu (5 Oktober), DPR baru saja mensahkan Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang yang merevisi lebih dari 75 undang-undang yang ada sebelumnya itu, dipercaya akan menyatukan berbagai peraturan ketenagakerjaan serta investasi yang cukup beragam. Meski undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan, namun sejumlah elemen buruh menyatakan justru peraturan ini akan mengamputasi hak-hak buruh. Menurut hasil kajian Fakultas Hukum UGM, ada beberapa pasal dalam peraturan ini yang akan merugikan kaum pekerja. Diantaranya pasal mengenai status pekerja. Dalam UU Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tadinya terbatas paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun. Namun di UU Cipta Kerja ini, PKWT menjadi tak dibatasi. Pasal lainnya adalah mengenai penerimaan pesangon. Jumlah pesangon yang diterima pekerja yang sebelumnya sebanyak 32 kali gaji, dipangkas menjadi 25 kali gaji.

Selain kluster ketenagakerjaan, persoalan lainnya yang juga disorot adalah masalah lingkungan hidup. Isu ini tak sampai membesar seperti halnya isu ketenagakerjaan yang diteriakkan oleh para buruh akhir-akhir ini. Namun sejumlah aktivis lingkungan mengatakan, ada risiko tinggi bagi lingkungan dibalik efisiensi investasi dan kemudahan berusaha yang ditawarkan oleh undang-undang tersebut. Kalau kita melihat pasal demi pasal, ada beberapa poin penting mengenai lingkungan yang tak lagi diatur secara tegas. Seperti minimal luas hutan yang harus dipertahankan, serta dihapusnya kalimat “tanpa perlu pembuktian” pada pasal kewajiban pengusaha terhadap kerusakan lingkungan.

(lebih…)
Iklan