Pandemi virus Covid-19 (Corona) sudah semakin mengkhawatirkan. Virus yang bermula di Wuhan, China pada akhir tahun lalu itu kini telah tersebar ke seluruh dunia. Termasuk di Indonesia. Berdasarkan data pada hari Kamis, 19 Maret 2020, sudah ada 309 kasus, dimana 25 diantaranya meninggal dunia dan 15 dinyatakan sembuh. Jika ditelisik berdasarkan wilayah, penderita terbanyak berada di propinsi DKI Jakarta, diikuti Jawa Barat dan Banten. Karena kasus ini terus mewabah, maka seruan lockdown terdengar dimana-mana. Di media sosial banyak para pakar kesehatan (atau yang mendadak menjadi pakar) menghimbau pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas masyarakat. Argumen mereka agar virus ini tidak semakin menyebar yang bisa berakibat jatuhnya korban lebih banyak lagi.
Menyikapi perkembangan ini, Presiden Joko Widodo menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial (social distancing), seperti tidak melakukan aktivitas di keramaian. Selain itu Jokowi juga meminta warga untuk tak berpergian ke wilayah/negara yang sedang terjangkit Corona. Di beberapa daerah, kondisi ini telah memaksa sebagian gubernur dan walikota untuk menerapkan program bekerja dari rumah (work from home). Mereka juga menutup pusat-pusat keramaian, seperti tempat wisata, dan meliburkan anak-anak sekolah. Tak hanya pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI)-pun juga mengeluarkan fatwa yang membatasi kegiatan di mesjid. Fatwa tertanggal 16 Maret 2020 itu antara lain membolehkan umat Islam untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat zuhur di rumah masing-masing. Pernyataan lengkap MUI itu berbunyi : “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan sholat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah sholat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.”