Ambisi Indonesia Membangun Pusat Finansial Dunia : Bagaimana Dengan Kepastian Hukumnya?

Posted: 24 Juli 2026 in Ekonomi Bisnis
Tag:, , , ,

DPR Menyetujui UU PFII (sumber : hukumonline.com)

Di tengah carut marut kasus hukum di negeri ini, hari Selasa kemarin (21 Juli 2026), Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan peraturan baru : Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Undang-undang ini terdiri dari 73 pasal dan akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk membentuk pusat keuangan internasional di Indonesia. Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di ASEAN, pemerintah merasa perlu untuk membangun hub keuangan regional yang bisa menyaingi Singapura. Sebagaimana diketahui, selama ini dana-dana asing yang hendak masuk ke Indonesia, kebanyakan ditempatkan terlebih dahulu di Singapura. Dari situlah baru kemudian para manajer investasi negara singa, menggelontorkan dana tersebut ke proyek-proyek atau perusahaan yang ada di Indonesia. Berdasarkan laporan BKPM, di tahun 2025 investasi asing langsung (FDI) yang berasal dari Singapura mencapai USD 17,4 miliar. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain, seperti Hong Kong (USD 10,6 miliar) ataupun China (USD 7,5 miliar). Kalau kita melacak asal usul dana tersebut, sebagian besarnya berasal dari negara-negara Eropa dan Amerika.

Kekuatan Singapura sebagai hub keuangan regional tentu didukung oleh infrastruktur serta fasilitasnya yang mumpuni. Selain pajaknya yang rendah, negeri ini juga memiliki talenta keuangan terbaik dan (yang terpenting) kepastian dalam penegakan hukum. Selama ini orang hanya tahu kalau Singapura merupakan tax heaven, sehingga bisa menarik investasi cukup besar ke negaranya. Padahal yang lebih penting dari sekedar pajak murah, investor merasa aman menempatkan dananya disana. Nah, rasa aman itu bisa tercipta karena adanya penegakan hukum yang jelas dan transparan. Bayangkan saja jika Anda memiliki dana satu miliar dollar, dan ditempatkan di negara yang tak memiliki kepastian hukum. Apa gak deg-degan? Anda pasti berfikir, bisa saja uang yang Anda tempatkan tersebut akan lenyap seketika karena tak adanya penegakan hukum/penegakan hukum yang abu-abu. Nah, di mata para investor, Singapura dipandang sebagai negara yang transparan, sedangkan Indonesia cenderung abu-abu. Hal ini bisa dilihat dari indeks rule of law yang dirilis World Justice Project, dimana Singapura berada di urutan ke-16 (skor 0,78), sedangkan Indonesia di peringkat ke-69 (skor 0,52) dari 143 negara yang disurvei.

Tujuan PFII

Kalau kita melihat lanskap bisnis nasional, maka saat ini Jakarta-lah yang menjadi pusat keuangan dan perdagangan Indonesia. Kota ini juga menjadi kantor pusat bagi mayoritas BUMN serta perusahaan swasta nasional. Selain itu beberapa perusahaan multi nasional yang membuka cabangnya di Indonesia, juga menjadikan Jakarta sebagai lokasi kantor perwakilannya. Kota berikutnya adalah Surabaya. Namun kota ini masih jauh untuk bisa dikatakan sebagai pusat keuangan dan menjadi penyeimbang Jakarta, seperti halnya Shanghai dan Shenzhen. Lalu kalau kita sudah punya Jakarta, apa relevansinya pembangunan PFII ini. Sebagaimana dikutip CNBC Indonesia dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, PFII merupakan ekosistem baru yang dirancang untuk melengkapi sistem keuangan domestik yang sudah ada. Jadi nantinya, ini semacam zona ekonomi khusus dengan aturan main yang berbeda dari hukum keuangan Indonesia pada umumnya. Ya, mirip-mirip seperti kawasan investasi di Dubai (DIFC) dan Singapura (MAS).

Untuk lokasi PFII sendiri, rencananya akan berada di Pulau Bali. Saat ini ada dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bali, yakni KEK Kura-Kura dan Sanur, yang kemungkinan besar akan menjadi lokasi PFII. Pulau ini dipandang cocok oleh pemerintah, karena memiliki reputasi yang cukup baik di mata internasional. Terlebih ada sekitar 6,5 juta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke pulau dewata setiap tahunnya. Kalau lokasinya di Bali, lantas apakah akan menjadi kelolaan Pemerintah Daerah Bali? Tidak, kawasan ini nantinya akan berada di bawah kendali Dewan PFII (pengelola kawasan) dan Otoritas PFII (yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan DPR).

Lalu apa yang membedakan PFII dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), mengingat keduanya sama-sama memberikan insentif pajak yang cukup besar? Di area PFII nantinya hanya diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan jasa keuangan, seperti wealth management, private equity, hedge fund, serta perusahaan jasa keuangan lainnya. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut akan diawasi oleh lembaga pengawas khusus diluar Otoritas Jasa Keuangan. Yang juga cukup menarik adalah akan ada lembaga pengadilan khusus terkait sengketa komersial yang menggunakan hukum global (common law). Seperti halnya DIFC Courts (Dubai), pengadilan PFII juga dirancang bersifat independen, efisien, dan putusannya yang mengikat. Pengadilan ini nantinya juga dapat mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional — termasuk potensi putusan dari lembaga asing.

Di samping berbagai kemudahan di atas, PFII juga menawarkan paket insentif yang sangat agresif. Salah satu yang paling mencolok adalah pajak penghasilan badan (corporate income tax) sebesar 0% hingga 50 tahun. Kebijakan ini mengadopsi pendekatan yang dilakukan Uni Emirat Arab yang menjadikan Dubai sebagai magnet investasi global. Sebagai perbandingan, saat ini Singapura masih menerapkan tarif pajak korporasi sebesar 17%, sementara Hong Kong 16,5%. Daya tarik PFII tidak berhenti pada insentif pajak korporasi. Pemerintah juga menyediakan fasilitas PPN dan PPnBM dengan tarif khusus untuk transaksi tertentu di dalam kawasan, sehingga aktivitas bisnis menjadi lebih efisien dan kompetitif. Di sisi sumber daya manusia, PFII menawarkan golden visa dan proses perizinan kerja yang lebih sederhana bagi tenaga kerja asing yang memenuhi kriteria. Seluruh rangkaian insentif ini dirancang untuk mencapai satu tujuan besar: menarik investasi global sekaligus mengundang perusahaan multinasional, lembaga keuangan internasional, dan talenta-talenta terbaik dunia untuk menjadikan Indonesia sebagai basis aktivitas bisnis dan keuangan mereka.

Penegakan Hukum dan Tantangan Implementasi PFII

Mahfud di podcast Denny Sumargo

Kalau kita melihat penegakan hukum di Indonesia, agaknya banyak orang yang pesimis dengan pembentukan PFII tersebut. Melihat kasus yang sedang merebak : ditetapkannya Febrie Adriansyah (Jampidsus Kejaksaan Agung) sebagai tersangka, agaknya kita mafhum kalau investasi asing ke negeri ini relatif rendah. Bagaimana tidak, seorang pimpinan tertinggi kejaksaan pidana khusus, harus terlibat dalam kasus penimbunan emas dan uang ratusan miliar yang diduga dari hasil penyuapan. Apalagi uang dan emas itu ditemukan di beberapa rumah miliknya. Yang lebih mencengangkan lagi, setelah ditetapkan tersangka oleh Polri, kasus ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung tanpa melalui proses pemeriksaan. Melihat laku janggal tersebut, mantan Menkopolhukam Mahfud M.D. menilai ada semacam skenario yang hendak dibuat. Menurut Mahfud dalam sebuah wawancara di podcast Denny Sumargo, kasus ini nantinya akan selesai dengan kemenangan Febrie di pra-peradilan. Ini bisa terjadi karena penetapan tersangkanya dinilai cacat hukum. Skenario lainnya adalah akan dilokalisir, dengan keputusan yang hanya mengikat tersangka lainnya — bukan Febrie sebagai aktor utama. Atau menurutnya, proses ini akan berjalan cukup lama hingga masyarakat melupakannya. Selain Mahfud, siniar sekaligus mantan Anggota DPR, Akbar Faizal, tak kalah geramnya. Dalam sebuah cuitan di akun media sosial X, ia menyindir para penegak hukum yang disinyalir melakukan tukar guling kasus. Saking geramnya, ia menulis dengan kalimat yang cukup kasar : “Puk*m*k betul kalian ini. Berkelahi dan saling mempermalukan satu sama lain lalu cipokan di depan kami!”.

Terlepas dari gempa hukum yang terjadi di republik ini, menurut hemat penulis kunci keberhasilan PFII nantinya ada di penegakan hukum. Tanpa itu nonsense PFII akan berhasil. Sebagaimana ucapan Sun Tzu, ekonomi akan muncul kalau hukumnya tegak. Oleh karena itu, agaknya kita perlu merekrut para penegak hukum dari negara-negara maju untuk memimpin peradilan di PFII agar bisa independen. Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah kualitas regulasi dan tata kelola. Untuk masa-masa awal, tidak ada salahnya kita mencontek aturan-aturan yang berlaku di Singapura, Hong Kong, ataupun Dubai. Agar tata kelolanya tetap terjaga, kita tak perlu malu-malu merekrut para pengawas dari negara luar untuk mengawasi jalannya pengimplementasian tata kelola PFII. Agar bisa bersaing dengan Singapura, kita juga harus bisa menyediakan ahli-ahli keuangan yang hebat. Talent war agaknya perlu dilancarkan pemerintah untuk mengambil talenta-talenta terbaik global yang bisa mengurus PFII. Karena tanpa kepercayaan dari investor global, PFII hanyalah bancakan para elit semata. Jangan lagi kegagalan IKN yang telah menggelontorlkan dana ratusan triliun, terulang kembali dengan dibentuknya PFII di Bali.

Tinggalkan komentar