Posts Tagged ‘Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia’


DPR Menyetujui UU PFII (sumber : hukumonline.com)

Di tengah carut marut kasus hukum di negeri ini, hari Selasa kemarin (21 Juli 2026), Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan peraturan baru : Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Undang-undang ini terdiri dari 73 pasal dan akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk membentuk pusat keuangan internasional di Indonesia. Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di ASEAN, pemerintah merasa perlu untuk membangun hub keuangan regional yang bisa menyaingi Singapura. Sebagaimana diketahui, selama ini dana-dana asing yang hendak masuk ke Indonesia, kebanyakan ditempatkan terlebih dahulu di Singapura. Dari situlah baru kemudian para manajer investasi negara singa, menggelontorkan dana tersebut ke proyek-proyek atau perusahaan yang ada di Indonesia. Berdasarkan laporan BKPM, di tahun 2025 investasi asing langsung (FDI) yang berasal dari Singapura mencapai USD 17,4 miliar. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain, seperti Hong Kong (USD 10,6 miliar) ataupun China (USD 7,5 miliar). Kalau kita melacak asal usul dana tersebut, sebagian besarnya berasal dari negara-negara Eropa dan Amerika.

Kekuatan Singapura sebagai hub keuangan regional tentu didukung oleh infrastruktur serta fasilitasnya yang mumpuni. Selain pajaknya yang rendah, negeri ini juga memiliki talenta keuangan terbaik dan (yang terpenting) kepastian dalam penegakan hukum. Selama ini orang hanya tahu kalau Singapura merupakan tax heaven, sehingga bisa menarik investasi cukup besar ke negaranya. Padahal yang lebih penting dari sekedar pajak murah, investor merasa aman menempatkan dananya disana. Nah, rasa aman itu bisa tercipta karena adanya penegakan hukum yang jelas dan transparan. Bayangkan saja jika Anda memiliki dana satu miliar dollar, dan ditempatkan di negara yang tak memiliki kepastian hukum. Apa gak deg-degan? Anda pasti berfikir, bisa saja uang yang Anda tempatkan tersebut akan lenyap seketika karena tak adanya penegakan hukum/penegakan hukum yang abu-abu. Nah, di mata para investor, Singapura dipandang sebagai negara yang transparan, sedangkan Indonesia cenderung abu-abu. Hal ini bisa dilihat dari indeks rule of law yang dirilis World Justice Project, dimana Singapura berada di urutan ke-16 (skor 0,78), sedangkan Indonesia di peringkat ke-69 (skor 0,52) dari 143 negara yang disurvei.

(lebih…)