Maklumat X, begitu nama pengumuman itu disebut, merupakan titik tolak lahirnya partai-partai politik di Indonesia. Pengumuman ini dikeluarkan oleh Bung Hatta pada tanggal 3 November 1945, menjawab permintaan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menginginkan agar lembaga tersebut diberi kewenangan legislasi. Sebagai seorang demokrat, Hatta tentu menghendaki agar badan legislatif negara diisi oleh anggota yang dipilih rakyat. Bukan anggota yang ditunjuk berdasarkan kekuatan para elit semata. Sebagaimana diketahui, anggota KNIP saat itu merupakan orang-orang yang ditunjuk dan tidak merepresentasikan kekuatan politik riil. Oleh karenanya dengan diterbitkannya Maklumat X, Hatta berharap agar masyarakat membentuk partai politik. Dimana dari partai-partai ini akan muncul anggota terpilih yang akan duduk di kursi parlemen. Berbeda dengan konsep Hatta yang multi-partai, Bung Karno justru menginginkan agar Indonesia cuma punya satu partai, yakni Partai Nasional Indonesia. Soekarno berpandangan bahwa dengan adanya multi-partai, maka persatuan akan sulit tercapai. Sehingga ini dapat menghambat proses pembangunan. Setelah Maklumat tersebut diumumkan, muncul lah beberapa partai politik yang antusias untuk mengikuti Pemilu. Diantaranya adalah Partai Sosialis Indonesia (PSI), Partai Nasional Indonesia (PNI), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), serta Partai Komunis Indonesia (PKI).
Semula, Pemilu akan diselenggarakan pada bulan Januari 1946. Namun karena kondisi negara yang tak menentu, maka rencana tersebut dibatalkan. Gagasan penyelenggaraan Pemilu kembali digaungkan di masa pemerintahan Mohammad Natsir. Kala itu Indonesia sudah mulai stabil dan telah bersatu di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai perdana menteri pertama dalam pemerintahan Republik Indonesia bersatu, Natsir mencanangkan agar Pemilu dapat diselenggarakan secepatnya. Untuk itu maka disusunlah Undang-undang Pemilu yang digawangi oleh Sahardjo. Setelah kabinet Natsir berhenti di bulan April 1951, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo. Sama seperti Natsir, Sukiman juga berasal dari Partai Masyumi. Oleh karenanya ia berupaya sebisa mungkin untuk melanjutkan program Natsir yang menghendaki agar Pemilu diadakan segera. Terlebih UUDS 1950 yang baru saja terbit, mengamanatkan agar anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
(lebih…)
