Posts Tagged ‘Adat Minangkabau’


Seorang peneliti Indonesia dari luar, bisa dimaafkan kalau mengira bahwa dua budaya besar Nusantara adalah Jawa dan Minangkabau. Apabila kita menyimak nama-nama dalam buku-buku sejarah atau membuat daftar orang-orang yang telah membentuk budaya nasional, kedua kelompok etnik ini akan terlihat menonjol. Pakar-pakar kolonial Belanda menempatkan orang Minangkabau dari Sumatera Barat – dianggap dinamik, berwawasan ke luar, dan bertauhid – sebagai imbangan terhadap orang Jawa yang feodal, involutif, dan sinkretik keagamaannya. […]

[…] Jadi, adalah menakjubkan bahwa ternyata pada 1930 orang Jawa mencapai 47 persen penduduk Hindia Timur Belanda. Ditambah lagi orang Sunda di Jawa Barat dan Madura – ketiga kelompok etnis yang bersama-sama dipandang negara sebagai jantung budayanya – maka jumlahnya mencapai 70 persen penduduk. Pada masa itu, orang Minangkabau hanya 3,36 persen penduduk Hindia, kurang dari dua juta orang. Mengingat dominasi orang Jawa ini, adalah mengherankan bahwa orang Minangkabau, suatu wilayah kecil dan marginal dalam suatu kepulauan besar, begitu meraksasa dalam sejarah nasional. Jumlah besar orang Minangkabau dalam daftar orang-orang ternama Indonesia, belum pernah terjelaskan dengan memuaskan.[…]

Dan pertanyaan (baca : permasalahan) inilah, yang coba dijawab oleh Jeffrey Hadler melalui bukunya, “Sengketa Tiada Putus” (Freedom Institute, 2010). Karya ini pada mulanya merupakan disertasi Hadler untuk meraih gelar PhD di Cornell University. Dan kemudian atas inisiatif penerbit kampus, karya ini dibukukan dengan mengambil judul, Muslim and Matriachs : “Cultural Resilience in Indonesia through Jihad and Colonialism” (Cornell University Press, 2008).

(lebih…)

Iklan

Kampung Badui, yang masih mempertahankan kuasa atas tanah ulayat mereka

Tanah ulayat atau tanah milik komunitas adat yang turun temurun telah diwarisi dan dipakai bersama, kini mulai terancam punah. Di beberapa wilayah, seperti pedalaman Kalimantan, Papua, dan Sumatera, tanah ulayat satu per satu tak terlihat lagi maknanya. Di Jawa, tanah ulayat telah hilang sejak tergadainya Kerajaan Mataram kepada kolonialisme Hindia-Belanda. Di Eropa atau Amerika, kejadian hilangnya hak waris dan hak pakai tanah ulayat, telah terjadi sejak berabad-abad lampau. Bangsa Indian yang sangat mengagung-agungkan tanah sebagai sumber produksi dan kehidupan mereka, telah merasakan betapa pahitnya kehilangan hak atas pengelolaan tanah, sejak datangnya kolonial Spanyol ke negeri mereka.

Entah kapan hak atas tanah ulayat mulai terkikis. Mungkin sejak lahirnya manusia-manusia serakah, yang tak puas dengan kepemilikan tanah yang mereka punya. Sehingga dengan ketidakpuasan itu, mereka berkelana, mencari, dan menguasai tanah-tanah ulayat masyarakat tempatan. Sejarah mencatat, model kapitalisme dan imperialisme ala Eropa, telah merongrong tanah-tanah milik pribumi untuk dieksploitasi dan dieksplorasi.

(lebih…)