Tanah ulayat atau tanah milik komunitas adat yang turun temurun telah diwarisi dan dipakai bersama, kini mulai terancam punah. Di beberapa wilayah, seperti pedalaman Kalimantan, Papua, dan Sumatera, tanah ulayat satu per satu tak terlihat lagi maknanya. Di Jawa, tanah ulayat telah hilang sejak tergadainya Kerajaan Mataram kepada kolonialisme Hindia-Belanda. Di Eropa atau Amerika, kejadian hilangnya hak waris dan hak pakai tanah ulayat, telah terjadi sejak berabad-abad lampau. Bangsa Indian yang sangat mengagung-agungkan tanah sebagai sumber produksi dan kehidupan mereka, telah merasakan betapa pahitnya kehilangan hak atas pengelolaan tanah, sejak datangnya kolonial Spanyol ke negeri mereka.
Entah kapan hak atas tanah ulayat mulai terkikis. Mungkin sejak lahirnya manusia-manusia serakah, yang tak puas dengan kepemilikan tanah yang mereka punya. Sehingga dengan ketidakpuasan itu, mereka berkelana, mencari, dan menguasai tanah-tanah ulayat masyarakat tempatan. Sejarah mencatat, model kapitalisme dan imperialisme ala Eropa, telah merongrong tanah-tanah milik pribumi untuk dieksploitasi dan dieksplorasi.